LAMPUKUNING- INDONESIA Corruption Watch (ICW), Selasa (, melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Antasari Azhar ke pimpinan KPK karena diduga telah melakukan pelanggaran kode etik.
"Kami menduga saudara Antasari Azhar melakukan sedikitnya 17 pelanggaran kode etik selama menjabat sebagai ketua KPK," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan, Illian Detha Artasari di gedung KPK, Jakarta.
Dalam laporan bernomor 300/SK/BP/ICW/VII/09 itu, ICW menyantumkan sejumlah dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam sejumlah dokumen. Beberapa dugaan pelanggaran kode etik itu antara lain adalah pertemuan dengan pengusaha Anggoro Wijoyo dan tidak menangkap buronan KPK tersebut. [ANTARA]
Selasa, Agustus 11, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar