LAMPUKUNING- PEMIMPIN demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi Selasa (11/8) diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan rumah selama 18 bulan setelah pengadilan menyatakan pemenang hadiah Nobel Perdamaian itu terbukti bersalah.
Hukuman itu menimbulkan kemarahan Inggris dan negara-negara lain karena itu berarti pemimpin oposisi yang berusia 64 tahun itu tetap berada dalam tahanan rumah selama pemilu. Junta militer Myanmar menjanjikan akan menyelenggarakan pemilu tahun depan.
"Terima kasih atas vonis itu," kata Suu Kyi yang mengenakan busana tradisional Burma berwarna merah muda dan abu-abu muda setelah pengumuman pengadilan itu.
Warga AS John Yettaw, 54, yang datang ke rumahnya dihukum tujuh tahun kerja paksa. [AFP/ANTARA]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar