
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto ketika membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (10/8).
Majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara dan uang pengganti sebesar Rp64,13 miliar. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan tim Penuntut Umum yang menuntut pidana penjara selama sembilan tahun. [ANTARA]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar