LAMPUKUNING- KELUARGA Eko Joko Sarjono alias Eko Peang dan Air Setiawan yang datang ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Senin (10/8), belum diizinkan membawa pulang kedua jenazah tersebut.
Kuasa hukum keluarga Air Setiawan, M Kurniawan, mengatakan, belum diizinkannya kedua jenazah dibawa pulang karena petugas masih membutuhkan waktu tiga sampai lima hari untuk mengetahui hasil tes sampel darah DNA dari keduanya.
"Setelah diambil sampel darah dari keluarga Air dan Eko, Sabtu (9/8) lalu, di Poltabes Surakarta, akan dilakukan pencocokan tes DNA yang memerlukan waktu cukup lama," ujar Kurniawan.
Saat ini, kedua kuasa hukum dari Air dan Eko, mendampingi orang tua kliennya di ruang Pusat Pelayanan Terpadu (PPT) RS Polri Kramat Jati. [ANTARA]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar