LAMPUKUNING- HAMPIR dipastikan, Sheila Marcia Joseph akan kembali melewati perayaan Natalnya di balik jeruji Rumah Tahanan karena kasasi telah dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Namun lambatnya eksekusi disebabkan amar denda yang harus dikoreksi.
"Sebenarnya ada kesalahaN di amar mengenai masalah denda dan semuanya yang dilakukan jaksa terhadap Solo bin Tono alias Ayung, Sheila Marcia, dan manajernya," jelas Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, H Prim Hariadi di kantornya, Jalan Baru, Ancol Selatan, Jakarta, Senin (10/8).
Surat Keputusan resmi telah dikirik ke kejaksaan. PN Jakut juga sudah memberitahu pihak juru sita dan MA telah memperbaiki kesalahannya. "Hanya bicara masalah denda saja, hukuman pokok tetap Rp5 juta yang sebelumnya ditulis Rp50 juta. Itu sama dengan putusan pengadilan kemarin," urai Prim.
Kapan pelaksanaan eksekusi terhadap aktris Kereta Hantu Manggarai ini? Menurutnya, semua tergantung keputusan jaksa. "Eksekutornya adalah jaksa sendiri. Kita sudah beritahu jaksa, MA, dan termasuk Sheila Marcia dan kedua tersangka lainnya," pungkas Prim. [OKZ]
Senin, Agustus 10, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar