LAMPUKUNING- DENGAN Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.
4104/2003 Tanggal 23 Desember 2003, diberlakukan kembali penetapan kawasan pengendalian lalu lintas dan kewajiban mengangkut paling sedikit 3 orang per kendaraan pada ruas-ruas jalan tertentu di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pemberlakuan 3 in 1 dimulai hari Senin s/d Jumat pada pukul 07.00 - 10.00 dan pukul 16.00 - 19.00 WIB, tidak berlaku pada hari Sabtu-Minggu, dan hari libur Nasional yang ditetapkan dengan keputusan Presiden.
Kawasan 3 in 1 berlaku disepanjang ruas-ruas jalan, sebagai berikut: 1. Jl. Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat; 2. Jl. Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat; 3. Jl. MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat; 4. Jl. Medan Merdeka Barat; 5. Jl. Majapahit; 6. Jl. Gajah Mada; 7. Jl. Pintu Besar Selatan; 8. Jl. Pintu Besar Utara; 9. Jl. Hayam Wuruk; 10. Sebagian Jl. Jenderal Gatot Subroto antara persimpangan Jl. Gatot Subroto-Jl. Gerbang Pemuda ( Balai Sidang Senayan ) sampai dengan
persimpangan Jl. HR. Rasuna Said - Jl. Jenderal Gatot Subroto pada jalan umum bukan tol.
Untuk mobil-mobil barang dengan jumlah berat 5.501 kg atau lebih yang bermuatan maupun tidak, dilarang melintasi Kawasan 3 in 1 pada pukul 06.00 - 20.00 WIB. Mobil-mobil barang dengan jumlah berat dibawah 5.501 kg, mobil bus, dan sepeda motor dilarang melintasi jalur cepat pada ruas-ruas jalan, sebagai berikut: 1. Jl. Sisimangaraja; 2. Jl. Jenderal Sudirman; 3. Jl. MH. Thamrin
Pada jalan-jalan yang tidak mempunyai jalur lambat, diwajibkan mempergunakan lajur 1 dan 2 paling kiri: 1. Jl. Medan Merdeka Barat; 2. Jl. Majapahit; 3. Jl. Gajah Mada; 4. Jl. Hayam Wuruk; 5. Jl. Pintu Besar Selatan; 6. Jl. Pintu Besar Utara. [TMC]
Senin, Agustus 10, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar