LAMPUKUNING- TIM kuasa hukum OC Kaligis and Asociated yang mendampingi Prita Mulyasari dalam kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni International Tangerang resmi mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung, Senin (10/8).
Langkah kasasi dilakukan dalam upaya melakukan perlawanan hukum terhadap putusan Pengadilan Tinggi Banten. Sebelumnya Pengadilan Tinggi Banten mengabulkan banding jaksa penuntut umum yang tidak puas dengan putusan sela majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang ketika membatalkan semua dakwaan terhadap Prita.
"Semua tahapan kasasi kita selesaikan dan daftarkan hari ini," ujar Slamet Yuwono, anggota tim kuasa hukum Prita saat mendaftarkan kasasi di Pengadilan Negeri Tangerang, siang ini.
Tahapan yang dimaksud, kata Juwono, terdiri dari tiga hal yaitu, daftarkan kasasi, menyatakan kasasi, dan menyerahkan memori kasasi. "Semuanya kami serahkan saat ini juga," kata Slamet. Menurut dia, berkas kasasi yang diserahkan pihak Prita hari ini selanjutnya akan diserahkan oleh Pengadilan Negeri Tangerang ke Mahkamah Agung. [TEMPO]
Senin, Agustus 10, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar