LAMPUKUNING- SEBANYAK 350 hingga 450 orang yang terlibat dalam kegiatan terorisme di tanah air sudah menjalani proses hukum dan dimasukkan dalam penjara.
Direktur Diplomasi Publik Deplu RI, Umar Hadi mengemukakan hal itu di Manado, Selasa (28/7), di sela-sela lokakarya 'Pers Membangun Demokrasi dan Perdamaian' yang diselenggarakan Lembaga Pers Dr. Soetomo dan Deplu.
"Sebagai negara yang memiliki platform demokrasi, Indonesia dalam melawan terorisme tidak asal menangkap, namun melakukan penangkapan dengan koridor hukum," katanya.
Di negara lain, ujar Umar, pemrosesan orang-orang yang terlibat terorisme tidak menggunakan jalur hukum. "Kita tidak bisa menangkap teroris tanpa melibatkan pengadilan. Demokrasi harus semakin kuat dengan penegakan hukum," katanya.
Selasa, Juli 28, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar