LAMPUKUNING- MAHKAMAH Konstitusi (MK), Rabu (12/8), menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan Jusuf Kalla/Wiranto dan Megawati/Prabowo.
"Permohonan pemohon I dan II ditolak untuk seluruhnya," kata pimpinan majelis hakim, Moh Mahfud MD, dalam sidang putusan PHPU Pilpres, di MK, Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, pasangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono/Boediono tetap sebagai pemenang pemilu. [ANTARA]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar