LAMPUKUNING-KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan segera menetapkan pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu 2009.
Anggota KPU Andi Nurpati, di Jakarta, Rabu (12/8), mengatakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruhnya permohonan pemohon, maka langkah selanjutnya yang dilaksanakan adalah menetapkan pasangan capres-cawapres terpilih.
"KPU akan segera menindaklanjuti putusan MK. Kita akan menjadwalkan sesegera mungkin rapat pleno KPU untuk membahas waktu penetapan calon terpilih," ujarnya yang ditemui setelah pembacaan putusan perselisihan hasil pemilu 2009 di Gedung MK. [ANTARA]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar