
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim, Teguh Hariyanto ketika membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (27/7).
Majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta subsider enam bulan penjara. Majelis hakim menyatakan, Darmawati diduga memberikan uang kepada anggota DPR Abdul Hadi Djamal. Uang itu didapat dari pengusaha Hontjo Kurniawan. Abdul Hadi dan Honjto disidang dalam berkas terpisah. [ANTARA]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar