
Dalam pembacaan vonis pada sidang ketiga di ruang sidang anak IV PN Tangerang oleh Ketua Majelis Hakim Retno Pujiningtias, ke 10 bocah tersebut dinyatakan bersalah melanggar subsider ayat 303 bis ayat 1 ke 2.
"Pengadilan membebaskan ke 10 anak itu, tetapi ke 10 bocah itu dikenai vonis bersalah. Mereka tetap dikenai sanksi tersebut karena terbukti mengikuti kebiasaan orang dewasa namun tidak berjudi mencari uang sebagai mata pencaharian," ungkap Retno di Tangerang.
Retno menegaskan, maksud dari vonis bersalah tetapi bebas kepada 10 bocah tersebut dimana mereka dikembalikan kepada orangtua masing-masing untuk dibina dibawah bimbingan Departemen Sosial. [ANTARA]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar