
Pelayan SIM keliling ini disediakan khusus untuk melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang diterbitkan kantor Satpas Daan Mogot. Sedangkan untuk perpanjangan SIM A dan SIM B harus dilakukan di kantor Satpas SIM Daan Mogot.
Untuk pelayanan STNK keliling hanya untuk perpanjangan satu tahun. Sementara untuk peranjangan lima tahun tetap dilakukan di kantor Samsat kewilayahan. [TEMPO]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar