LAMPUKUNING-POLRI memulangkan Muhdjari, pemilik rumah yang dijadikan tempat persembunyian tersangka terorisme di Dusun Beji, Desa Kedu, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.
"Muhdjahri dilepas karena tidak terbukti secara sengaja menyembunyikan tersangka terorisme bernama Ibrohim," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Sulistyo Ishak di Jakarta, Jumat (14/8).
"Muhdjahri tidak tahu-menahu soal keberadaan Ibrohim yang menginap di rumahnya," katanya menegaskan. Untuk itu, Polri akan mengganti kerusakan rumah yang terjadi akibat penangkapan itu.
Muhdjahri ditangkap Polri pada Jumat (7/8) siang setelah pulang dari ladangnya. [ANTARA]
Jumat, Agustus 14, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar