
"Laporan ini akan dilimpahkan ke Mabes, yang tangani Mabes," kata juru bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Chrisnanda Dwi Laksana, Kamis (6/8).
Mengenai dua nama pejabat KPK yang ada dalam testimoni itu, dia mengatakan status mereka masih saksi dan meminta untuk tidak langsung diposisikan sebagai orang yang bersalah. "Orang diperiksa polisi adalah hal biasa karena masih dicari informasi yang bermanfaat dan mereka belum diadili serta belum tentu salah," ujarnya. [TEMPO]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar