LAMPUKUNING- BIAYA pendidikan siswa di DKI tidak sepenuhnya gratis karena sekolah masih diizinkan melakukan pungutan kepada siswa.
"Yang pemerintah tanggung hanya biaya operasional dan biaya investasi. Sedangkan biaya personal setiap siswa masih menjadi tanggungan peserta didik," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudhi Mulyanto di Jakarta, Kamis.
Biaya personal itu disebut Taufik meliputi biaya transportasi dan biaya perlengkapan sekolah. Bahkan untuk SD dan SMP berkategori Sekolah Berstandar Internasional (SBI) dan SMA dan SMK diperbolehkan membebani siswanya dengan Iuran Perserta Didik Baru (IPDB) dan Iuran Rutin Bulanan (IRB). [ANTARA]
Kamis, Juli 23, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar