LAMPUKUNING- BALAI Karantina Pertanian Kelas II Cilegon, Banten melarang masuk hewan anjing, kucing, monyet dan hewan sejenisnya dari wilayah Pulau Sumatera ke Pulau Jawa untuk mencegah penyebaran penyakit rabies.
"Larangan tersebut mengacu kepada keputusan menteri pertanian atau Kepmentan Nomor 1096/Kpts/TN 120/10/1999 mengenai pemasukan kucing dan hewan sebangsanya ke wilayah atau daerah bebas rabies di Indonesia," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Agus Sunanto di Cilegon. [ANTARA]
Jumat, Juli 24, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar