
"Larangan tersebut mengacu kepada keputusan menteri pertanian atau Kepmentan Nomor 1096/Kpts/TN 120/10/1999 mengenai pemasukan kucing dan hewan sebangsanya ke wilayah atau daerah bebas rabies di Indonesia," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Agus Sunanto di Cilegon. [ANTARA]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar