LAMPUKUNING- BERKAS pemeriksaan Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin sampai sekarang belum dilimpahkan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
"Belum dilimpahkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Kamis (30/7). Kasus itu terkait dengan dugaan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan dengan total kerugian negara mencapai Rp21 miliar.
Sebelumnya, persidangan Gubernur Bengkulu yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu, akan digelar di PN Bengkulu, namun untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan maka persidangan dialihkan ke PN Jakpus. [ANTARA]
Kamis, Juli 30, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar