
"Belum dilimpahkan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Marwan Effendy di Jakarta, Kamis (30/7). Kasus itu terkait dengan dugaan korupsi dana bagi hasil pajak bumi dan bangunan dengan total kerugian negara mencapai Rp21 miliar.
Sebelumnya, persidangan Gubernur Bengkulu yang juga Ketua DPD Partai Demokrat Bengkulu, akan digelar di PN Bengkulu, namun untuk mencegah kejadian yang tidak diinginkan maka persidangan dialihkan ke PN Jakpus. [ANTARA]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar