Rabu, Agustus 12, 2009

MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres JK dan Mega

LAMPUKUNING- MAHKAMAH Konstitusi (MK), Rabu (12/8), menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pasangan Jusuf Kalla/Wiranto dan Megawati/Prabowo.
"Permohonan pemohon I dan II ditolak untuk seluruhnya," kata pimpinan majelis hakim, Moh Mahfud MD, dalam sidang putusan PHPU Pilpres, di MK, Jakarta, Rabu.
Dengan demikian, pasangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono/Boediono tetap sebagai pemenang pemilu. [ANTARA]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar