Senin, Juli 27, 2009

Walikota Dituntut 9 Tahun

LAMPUKUNING- WALIKOTA Manado Jimmy Rimba Rogi dituntut sembilan tahun penjara karena diduga menyelewengkan anggaran belanja daerah Manado, Sulawesi Utara, tahun 2006 dan 2007. Untuk menutupi korupsi, Jaksa menduga Jimmy membuat pertanggungjawaban fiktif.
Penuntut juga mengenakan dia hukuman pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara. "Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa Anang Supriatna di Pengadilan Tindak Pidana, Jakarta, Senin (27/7). [VNEWS]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar