Rabu, Juli 29, 2009

Dibongkar, Pemalsuan Pita Cukai

LAMPUKUNING- DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai (BC) membongkar tindak pemalsuan pita cukai hasil tembakau yang merugikan keuangan negara sekitar Rp3,036 miliar.
"Ini merupakan pengembangan dari kasus di Kudus Jawa Tengah," kata Direktur Penyidikan dan Penyidikan (P2) DJBC Thomas Sugijata di lokasi percetakan pita cukai yang diduga palsu di Wilayah Ciputat Jakarta, Rabu (29/7).
Ia menyebutkan, pada tanggal 22 Juli pihaknya melakukan penindakan terhadap percetakan yang memproduksi pita cukai hasil tembakau yang diduga palsu dari seorang tersangka berinisial AH di wilayah Ciputat Raya Tanah Kusir Jaksel. [ANTARA]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar