LAMPUKUNING-MAHKAMAH Agung (MA) memvonis terdakwa kasus aliran dana Bank Indonesia (BI) ke sejumlah anggota DPR, Hamka Yandhu tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta/subsider tiga bulan penjara. Anthony Zeidra Abidin, dengan lima tahun penjara dan denda Rp200 juta/subsider tiga bulan penjara.
"Mengadili mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU)," kata Kepala Biro (Kabiro) Hukum dan Humas MA, Nurhadi, di Jakarta, Rabu.
Hal tersebut merupakan putusan majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko, dengan anggota Mansyur Kartayasa, Hamrat Hamid, Sofyan Martabaya, dan Leopold Hutagalung. Dalam amar putusan, Nurhadi menyebutkan majelis hakim menyatakan terdakwa I (Hamka Yandhu) dan terdakwa II (Antony) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
"Menyatakan terdakwa I dan II terbukti secara sah dan meyakinkan korupsi secara bersama-sama," katanya. [ANTARA]
Rabu, Agustus 19, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar