
"Jika verset (perlawanan hukum jaksa Prita Mulyasari) dalam sidang diterima oleh majelis hakim PT Banten, maka Prita akan disidangkan lagi," kata Fery, Minggu (26/7).
Akan tetapi, lanjut Fery, jika di dalam sidang ternyata verset yang dilakukan pihak kejaksaan ditolak majelis hakim perkara itu tidak akan dilanjutkan. "Kecuali jaksanya memperbaiki dakwaannya. Dan itu adalah wewenang jaksa, PT hanya menyidangkan saja," ungkap Fery. [ANTARA]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar