LAMPUKUNING- PANITERA Muda (Panmud) Pidana Pengadilan tinggi (PT) Banten Fery Ardiansya menyatakan, kasus pidana Prita Mulyasari yang dituding mencemarkan nama baik Rumah Sakit (RS) Omni Internasional akan disidangkan kembali.
"Jika verset (perlawanan hukum jaksa Prita Mulyasari) dalam sidang diterima oleh majelis hakim PT Banten, maka Prita akan disidangkan lagi," kata Fery, Minggu (26/7).
Akan tetapi, lanjut Fery, jika di dalam sidang ternyata verset yang dilakukan pihak kejaksaan ditolak majelis hakim perkara itu tidak akan dilanjutkan. "Kecuali jaksanya memperbaiki dakwaannya. Dan itu adalah wewenang jaksa, PT hanya menyidangkan saja," ungkap Fery. [ANTARA]
Minggu, Juli 26, 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar